Lindungi Perairan Batas Negeri, 12 Ribu Ha Kawasan Konservasi Perairan Belu Resmi Ditetapkan

BELU, NTT, 2 OKTOBER 2026 — Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi menetapkan wilayah perairan daerah Pencadangan Kawasan Konservasi Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai kawasan konservasi seluas 12.326,35 hektare (ha). Penetapan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 77 Tahun 2026 ini menandai langkah krusial dalam memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati laut di perbatasan Indonesia dan Timor Leste.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, Stefania Tunga Boro, menyampaikan bahwa penetapan status kawasan ini dialokasikan sebagai Taman Perairan guna melindungi ekosistem penting seperti terumbu karang, padang lamun, hingga habitat ikan karang yang menjadi tumpuan hidup masyarakat pesisir lokal. 

“Sebagai pengelola, DKP NTT memastikan bahwa pembagian zonasi ini memadukan aspek perlindungan ekologi dan kesejahteraan masyarakat. Secara teknis, zonasi kawasan mencakup zona inti seluas 133,08 ha sebagai area perlindungan mutlak, zona pemanfaatan terbatas seluas 11.153,50 ha untuk perikanan ramah lingkungan dan wisata. Selain itu, terdapat zona lain sesuai peruntukan kawasan seluas 1.039,77 ha yang terbagi atas zona rehabilitasi (26,01 ha), zona bangunan dan instalasi laut (867,52 ha), serta zona pelabuhan/tambat labuh (110,44 ha),” ujar Stefania.

Senior Fellow in Ocean Governance Konservasi Indonesia, Victor Nikijuluw, menilai penerbitan Kepmen ini sebagai pijakan hukum yang kokoh untuk mengintegrasikan sains dan kearifan lokal dalam tata kelola laut. “Penetapan kawasan konservasi ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memastikan kelestarian serta daya dukung lingkungan pesisir di wilayah perbatasan negara tetap terjaga,” katanya.

Victor menambahkan, KKPD Belu akan sangat besar berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan spesies laut kharismatik di perairan antara Indonesia dan Timor Leste. “Manfaat KKPD tak hanya dirasakan oleh Indonesia tetapi juga oleh konsumen ikan di Timor Leste sebab ikan dari nelayan Belu juga dikirim ke pasar ikan Timor Leste,” imbuhnya.

Dari sudut pandang ilmiah, pendekatan penataan ruang laut ini bertumpu pada konsep daya dukung (carrying capacity) dan konektivitas ekosistem (ecological connectivity). “Hasil kajian keanekaragaman hayati menunjukkan bahwa struktur ekosistem terumbu karang dan padang lamun di Belu berfungsi sebagai area pemijahan (spawning ground) dan pembesaran (nursery ground) bagi berbagai spesies ikan ekonomis penting. Penetapan zona inti seluas 133,08 ha secara ketat akan menjadi ‘tabungan hayati’ sebesar 52% yang pasokannya melimpah ke zona pemanfaatan terbatas bagi para nelayan tradisional,” papar Victor.

Proses usulan penetapan kawasan konservasi di Belu diawali pada 2022 melalui pengumpulan data dasar lewat Marine Rapid Assessment Program (MRAP) yang digagas KI bersama jejaring perguruan tinggi lokal, meliputi Universitas Nusa Cendana, Universitas Kristen Artha Wacana, Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Univeristas Pattimura, dan Universitas Muhammadiyah Kupang. 

“Pengumpulan data ini berlanjut pada 2024 melalui survei biofisik serta sosial-ekonomi, yang diikuti konsultasi publik bertingkat dari skala desa, kabupaten, hingga provinsi. Seluruh tahapan berbasis sains ini dijalankan secara kolaboratif bersama DKP Provinsi NTT, Dinas Peternakan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Belu, serta Pokja Pembentukan KKD Belu,” tutur Arista Benu, Sunda Banda Conservation Coordinator Konservasi Indonesia.

Selain fokus pada dimensi biologi dan kelautan, penetapan kawasan konservasi ini juga mengakomodasi dimensi budaya dan spiritual warga pesisir. Alokasi zona religi/situs budaya seluas 35,80 ha membuktikan bahwa kebijakan konservasi modern tidak memisahkan masyarakat dari ruang kesejarahannya. Integrasi aturan adat lokal ke dalam tata kelola kawasan menjadi sarana efektif dalam memperkuat rasa kepemilikan (sense of ownership) warga terhadap perlindungan sumber daya laut di sekitarnya. 

 

Tentang Konservasi Indonesia

Konservasi Indonesia (KI) merupakan yayasan nasional yang bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan di Indonesia. KI percaya pentingnya kemitraan multi pihak yang bersifat lintas sektor dan yurisdiksi untuk mendukung pelestarian lingkungan di Indonesia. Bermitra dengan Pemerintah dan para mitra, KI merancang dan menghadirkan solusi inovatif berbasis-alam, serta pendekatan strategi pengelolaan bentang alam dan bentang laut yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk menghasilkan dampak positif dalam jangka panjang bagi masyarakat dan alam Indonesia. Untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan di Indonesia www.konservasi-id.org. 

 

Narahubung media: 

Nuniek | Senior Event and Media Coordinator | nnuniek@konservasi-id.org | 0812-2123-4667