Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (TFCCA) atau pertukaran utang dengan alam adalah mekanisme keuangan untuk mengalihkan US$35 juta utang Indonesia untuk mendanai konservasi terumbu karang melalui mekanisme pembiayaan yang positif terhadap terumbu karang, menggunakan pendekatan berbasis hibah di Bentang Laut Kepala Burung (BHS), Bentang Laut Sunda Kecil (LSS), dan Bentang Laut Banda (BS) di Indonesia. Konservasi Indonesia (KI) telah dipilih sebagai administrator hibah, yang akan bertanggung jawab dalam merancang mekanisme hibah termasuk manajemen dan pelaporan hibah serta strategi MEL dan komunikasinya.
KI sedang mencari individu yang berkualifikasi dan termotivasi untuk posisi Manajer Pemantauan, Evaluasi, dan Pembelajaran yang akan ditempatkan di Jakarta. Manajer Pemantauan, Evaluasi, dan Pembelajaran (MEL) memimpin pengembangan dan implementasi sistem MEL untuk melacak kemajuan dan menilai dampak proyek-proyek yang didanai TFCCA, memastikan pengambilan keputusan berbasis data dan peningkatan program yang berkelanjutan. Peran ini berkoordinasi erat dengan tim dan pemangku kepentingan regional, mendukung pengembangan kapasitas penerima hibah, dan menghasilkan laporan, analisis, serta materi pembelajaran berkualitas tinggi yang menyoroti keberhasilan dan memandu strategi program di masa mendatang dalam upaya konservasi Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkap silakan unduh di sini.