
JAKARTA, 10 JULI 2025 – Pemerintah melalui Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan mengumumkan bahwa sebagian kawasan di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, telah terverifikasi dan berpotensi disahkan sebagai Hutan Adat milik masyarakat hukum adat. Pengumuman ini disampaikan dalam acara Final Expose Hasil Verifikasi Tim Terpadu Usulan Hutan Adat Sorong Selatan yang digelar secara hybrid dari Jakarta. Kelompok masyarakat adat Distrik Konda turut menyaksikan acara ini secara daring.
Dalam pemaparan hasil verifikasi, Tim Terpadu menyebutkan bahwa dari total luasan area sebesar 95.038,76 hektare yang mendapatkan Surat Keputusan Bupati, akhirnya rekomendasi hutan adat hanya dikeluarkan untuk 42.771 hektare yang terdapat di tiga distrik. Salah satunya Distrik Konda, yang dalam proses untuk mendapatkan Hak Hutan Adat selama lebih dari tiga tahun ini didampingi oleh Konservasi Indonesia (KI).
Konservasi Indonesia (KI) telah melakukan pendampingan untuk 41.111,81 hektare atas hutan adat milik empat sub-suku yakni Nakna, Gemna, Afsya, dan Yaben. Tim Terpadu menyatakan, setelah melakukan penelusuran, maka keempat sub-suku tersebut menjadi calon penerima Hak Hutan Adat seluas 19,838 hektare, atau 48,25% dari yang diajukan. Nikolas Mondar, perwakilan masyarakat adat dari keempat sub-suku tersebut, menyayangkan hasil verifikasi ini. Ia menilai pengurangan luasan wilayah adat sangat signifikan, mengingat kawasan yang diajukan merupakan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat secara turun-temurun.
“Kami, masyarakat adat dari empat sub-suku di Distrik Konda, menyesalkan atas hasil rekomendasi tim terpadu terkait penetapan hutan adat. Bagi kami, wilayah yang saat ini masuk dalam konsesi adalah tanah leluhur yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan identitas budaya kami. Kami akan terus memperjuangkan pengakuan penuh atas wilayah adat ini. Bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi demi masa depan generasi kami,” ujar Nikolas.
Sejak tahun 2022, Konservasi Indonesia telah terlibat aktif dalam proses panjang pendampingan keempat sub-suku yang menghuni Distrik Konda. Mulai dari pemetaan partisipatif, pengumpulan data, workshop, pengusulan hutan adat, proses verifikasi lapangan bersama masyarakat dan para pemangku kepentingan, pelatihan patroli hutan, penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) hutan adat, hingga pembentukan struktur Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA).
Papua Program Director Konservasi Indonesia, Roberth Mandosir, menyampaikan terima kasih atas keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah melalui rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Terpadu. Meski begitu, Roberth memastikan, KI akan terus bersama masyarakat Distrik Konda bekerja berdampingan untuk mendapatkan hak pengelolaan atas hutan adat keempat sub-suku yang menghuni wilayah tersebut.
“Meski hasil yang diterima belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat, Konservasi Indonesia tetap berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat adat di Distrik Konda. Kami akan terus berjalan bersama empat sub-suku dalam memperjuangkan pengakuan penuh atas hak pengelolaan hutan adat mereka, sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Roberth.
Dia menambahkan, hutan bagi masyarakat adat Distrik Konda bukan sekadar tempat tinggal, tapi juga sumber kehidupan dan identitas. “Berbeda dengan masyarakat desa agraris, masyarakat di sini hidup dari berburu dan meramu. Hutan menjadi tempat mereka mendapatkan makanan, pengetahuan, serta nilai-nilai budaya yang diwariskan turun-temurun,” jelasnya.
Pada kegiatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal, Direktorat PKTHA Kementerian Kehutanan, Prasetyo Nugroho menyampaikan bahwa hasil yang dipaparkan adalah hasil temuan lapangan yang melakukan proses verifikasi melalui observasi lapangan, analisis spasial, hingga wawancara, di wilayah Distrik Konda sejak Oktober 2024.
“Dari data yang dikumpulkan, sebagian wilayah yang diusulkan itu tidak dapat ditetapkan karena berada dalam kawasan konsesi, yang secara hukum tidak dapat ditetapkan sebagai hutan adat. Hal ini menyebabkan terjadinya penyusutan luasan dari usulan awal. Namun pengakuan ini tetap menjadi langkah penting bagi masyarakat adat di Konda untuk memperoleh kejelasan hak atas tanah leluhur masyarakat adat, serta memperkuat upaya perlindungan ekosistem dan budaya di wilayah Sorong Selatan. Tentunya kami memastikan bahwa tim terpadu yang melakukan ini tetap independen, tidak terpengaruh kepada intervensi hal-hal di luar,” sebut Prasetyo.
Tentang Konservasi Indonesia – Konservasi Indonesia (KI) merupakan yayasan nasional yang bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan di Indonesia. KI percaya pentingnya kemitraan multi pihak yang bersifat lintas sektor dan yurisdiksi untuk mendukung pelestarian lingkungan di Indonesia. Bermitra dengan Pemerintah dan para mitra, KI merancang dan menghadirkan solusi inovatif berbasis-alam, serta pendekatan strategi pengelolaan bentang alam dan bentang laut yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk menghasilkan dampak positif dalam jangka panjang bagi masyarakat dan alam Indonesia. Informasi lebih lanjut: www.konservasi-id.org
Narahubung Media:
Event and Media Engagement Coordinator Konservasi Indonesia – Nuniek (0812-2123-4667)