Conservation Program Manager (Code: CP-M)

Closing Date: 29 Jul 2025
Date of Issuance: 7 Jul 2025

Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (TFCCA) atau pertukaran utang dengan alam adalah mekanisme keuangan untuk mengalihkan US$35 juta utang Indonesia untuk mendanai konservasi terumbu karang melalui mekanisme pembiayaan yang positif terhadap terumbu karang, menggunakan pendekatan berbasis hibah di Bentang Laut Kepala Burung (BHS), Bentang Laut Sunda Kecil (LSS), dan Bentang Laut Banda (BS) di Indonesia. Konservasi Indonesia (KI) telah dipilih sebagai administrator hibah, yang akan bertanggung jawab dalam merancang mekanisme hibah termasuk manajemen dan pelaporan hibah serta strategi MEL dan komunikasinya.

KI sedang mencari individu yang berkualifikasi dan termotivasi untuk posisi Manajer Program Konservasi yang akan ditempatkan di Jakarta. Manajer Program Konservasi mendukung pengawasan strategis dan implementasi Program Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (TFCCA) di Indonesia. Peran ini memastikan bahwa proyek-proyek yang didanai TFCCA selaras dengan tujuan program untuk melestarikan ekosistem terumbu karang, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam, dan mendukung mata pencaharian masyarakat yang berkelanjutan. Posisi ini mengelola semua fase siklus hibah, membina kemitraan dengan para pemangku kepentingan, dan memastikan kepatuhan terhadap perlindungan lingkungan dan sosial. Peran ini membutuhkan manajemen program yang kuat, keterlibatan pemangku kepentingan, penilaian risiko, serta keahlian pemantauan dan evaluasi untuk memastikan hasil konservasi yang berdampak di bawah kerangka kerja TFCCA.

Untuk informasi lebih lengkap silakan unduh di sini.