Konservasi Indonesia mendukung Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan konservasi hiu paus, termasuk penanganan ancaman yang saat ini dihadapi terkait kejadian hiu paus terdampar. Tantangan utama yang teridentifikasi adalah sebagian besar upaya yang ada masih berfokus pada respon saat kejadian, tanpa secara sistematis menyasar akar penyebab terdampar maupun mengembangkan langkah mitigasi jangka panjang.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 41 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Kejadian Terdampar dan Hasil Tangkapan Sampingan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Terancam Punah sebagai panduan nasional. Namun, penerapan yang efektif memerlukan penguatan kapasitas, jejaring, dan koordinasi di lapangan.
Berdasarkan studi terbaru yang dilakukan KI bersama mitra, penanganan hiu paus terdampar memerlukan:
- Sumber daya manusia terlatih untuk tindakan penyelamatan maupun nekropsi pada individu yang ditemukan mati, sehingga potensi penyebab kematian dapat diidentifikasi dengan akurat.
- Koordinasi lintas pihak, logistik dan peralatan memadai untuk memastikan respon cepat, efektif, dan sesuai standar di lokasi kejadian.
- Basis data dan jejaring informasi yang kuat untuk memantau kejadian, mendukung pengambilan keputusan, dan mengintegrasikan data nasional.
- Fokus pada lokasi prioritas yang telah teridentifikasi melalui analisis hotspot kejadian terdampar, guna memastikan penguatan jejaring dan kapasitas penanganan dilakukan secara strategis di wilayah dengan risiko tertinggi.
Oleh karena itu, call for proposal ini diperlukan dalam upaya penguatan jejaring dan peningkatan kapasitas di lokasi-lokasi prioritas, dengan tujuan untuk:
- Memperkuat jejaring dan kapasitas dokter hewan serta masyarakat pesisir
Menyediakan pelatihan teknis, peralatan, dan dukungan logistik bagi dokter hewan dan perwakilan masyarakat pesisir di lokasi prioritas. Kapasitas ini mencakup keterampilan melakukan tindakan penyelamatan darurat di lapangan serta nekropsi pada individu yang ditemukan mati, sehingga penyebab kematian dapat diidentifikasi secara ilmiah. Pelibatan masyarakat pesisir sangat penting mengingat mereka sering menjadi pihak pertama yang menemukan hiu paus terdampar, sehingga dapat meningkatkan kecepatan dan efektivitas respon.
- Membentuk dan memfasilitasi task force lintas lembaga serta sosialisasi prosedur penanganan di lokasi prioritas
Membentuk tim tanggap darurat di lokasi prioritas yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, LSM, dan masyarakat pesisir. Task force ini akan disosialisasikan dan dilatih untuk menerapkan prosedur penanganan hiu paus terdampar sesuai Keputusan Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 41 Tahun 2024, termasuk modifikasi prosedur jika diperlukan berdasarkan kondisi lapangan, sehingga penanganan dapat berlangsung cepat, aman, dan sesuai standar.
- Memperluas informasi publik terkait penanganan hiu paus terdampar
Mendukung penyebarluasan informasi melalui berbagai media, misal pemasangan papan informasi (sign board) di lokasi prioritas, dan materi edukasi lainnya yang memuat prosedur penanganan hiu paus terdampar. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat luas, khususnya di wilayah rawan terdampar, sehingga mereka dapat merespon secara tepat saat kejadian terjadi.