Ekosistem karbon biru memiliki potensi besar dalam mendukung pencapaian target pengurangan emisi nasional, mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon dan pembangunan berketahanan iklim di wilayah pesisir. Upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem karbon biru telah dimulai jauh sebelum diakuinya sektor kelautan dan perikanan (subsektor pengelolaan karbon biru) ke dalam sektor NDC melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Pengintegrasian muatan perlindungan kawasan ekosistem pesisir ke dalam perencanaan tata ruang, pelaksanaan rehabilitasi kawasan pesisir, hingga peningkatan ketahanan masyarakat pesisir terhadap perubahan iklim merupakan sebagian kebijakan dan program yang telah dilakukan pemerintah untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan ekosistem karbon biru. Meskipun demikian, penyelarasan kebijakan masih diperlukan, terutama dalam mengharmonisasikan regulasi, program dan target agar upaya pengelolaan dan perlindungan ekosistem dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Rencana Aksi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru (RENAKSI Karbon Biru) disusun untuk mengidentifikasi kebutuhan kebijakan dan program guna meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem karbon biru, khususnya pada ekosistem mangrove dan padang lamun. RENAKSI Karbon Biru diharapkan dapat menjadi dokumen yang menyelaraskan perencanaan dan kebijakan antara Kementerian/Lembaga (K/L) dan pihak terkait, serta merumuskan program atau kebijakan yang diperlukan, sehingga pelaksanaannya dapat sejalan dengan upaya pengelolaan ekosistem karbon biru yang terintegrasi dengan target iklim. Kajian dan analisis dalam RENAKSI Karbon Biru disusun secara terbuka dan adaptif guna menyesuaikan dengan target, prioritas maupun program yang telah berjalan atau baru. RENAKSI Karbon Biru bersifat fundamental dan memuat program secara garis besar, sehingga pada akhirnya pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing K/L sesuai dengan kewenangannya.
Indonesia memiliki modalitas yang kuat dalam pengelolaan ekosistem karbon biru melalui kerangka kebijakan dan tata kelola, sains dan data, serta aspek sosial dan pembiayaan berkelanjutan. Dari sisi kebijakan dan tata kelola, peraturan dan kebijakan terkait ekosistem karbon biru terus mengalami perkembangan. Instrumen hukum, mulai dari ratifikasi perjanjian internasional seperti Konvensi RAMSAR, Perjanjian Paris dan kesepakatan internasional lainnya hingga pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2025 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove serta Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, menjadi fondasi tata Kelola ekosistem karbon biru. Meskipun demikian, tata kelola ekosistem karbon biru di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti belum terdapat definisi dan cakupan ekosistem karbon biru secara jelas dalam peraturan perundang-undangan terkait aksi mitigasi perubahan iklim, perlunya penyiapan modalitas kebijakan dan metodologi aksi mitigasi, serta peningkatan instrumen tata ruang laut dan upaya penggalakan penegakan hukum.
Pada aspek sains dan data, telah terdapat sejumlah modalitas penting, seperti data luasan ekosistem mangrove yang termutakhir melalui Peta Mangrove Nasional (PMN), Second Forest Reference Emission Level (FREL), inventarisasi gas rumah kaca (GRK) dan sistem Measurement, Reporting and Verification (MRV) nasional yang didukung oleh Sistem Monitoring Hutan Nasional (SIMONTANA) dan Sistem Informasi Geospasial (SIGAP) Kementerian Kehutanan. Selain itu juga sudah terdapat modalitas untuk mendukung pemetaan sebaran lamun melalui pengembangan basis data terverifikasi serta Sistem Database Konservasi (SIDAKO). Namun, masih diperlukan pengembangan dan penyesuaian sistem MRV, perumusan metodologi aksi mitigasi untuk menurunkan emisi dan meningkatkan serapan karbon dari ekosistem karbon biru serta peningkatan akses infrastruktur pendukung dan penelitian terkait ekosistem karbon biru.
Dari sudut pandang sosial dan pembiayaan, saat ini terdapat program nasional dan inisiatif masyarakat, baik yang secara langsung atau tidak langsung menyasar ekosistem karbon biru. Pemerintah juga memperluas skema nilai ekonomi karbon dan mengembangkan inovasi seperti Green Sukuk dan Blue Bond guna mendukung ekonomi berkelanjutan di kawasan pesisir. Terdapat pula pembiayaan katalistik yang melibatkan hibah dan concessional finance. Meskipun demikian, aspek ini masih menemui tantangan, termasuk tarik ulur antara konservasi SDA dan pertumbuhan ekonomi yang memerlukan peningkatan partisipasi masyarakat, upaya peningkatan diversifikasi ekonomi Kawasan pesisir, serta keterbatasan pendanaan dan kegiatan aksi mitigasi yang saat ini masih bersifat project-based.
Berangkat dari tantangan tersebut, RENAKSI Karbon Biru berupaya untuk menyelaraskan kebijakan dan langkah guna memperkuat pengelolaan dan perlindungan ekosistem karbon biru di Indonesia.









