RFP – Konsultan Kajian Analisis Rantai Nilai (Value Chain) dalam Pengembangan dan Pemasaran Produk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatra Utara

Closing Date: 18 Oktober 2025
Date of Issuance: 01 Oktober 2025

Perhutanan Sosial adalah system pengelolaan hutan Lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan Lingkungan dan dinamika social budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. (Permen LHK, Nomor 9 tahun 2021)

Skema hutan social telah mulai diterapkan sejak tahun 1989, yang kemudian menjadi perhutanan social  sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 83 tahun 2016 dan menjadi Program Prioritas Nasional Nawacita pada tahun 2014 – 2019, dan dilanjutkan melalui visi Astacita periode 2024-2029 dengan target 12,7 juta hektar hingga tahun 2030.

Berdasarkan data GoKUPS (Sistem informasi perhutanan social terintegrasi berbasis elektronik), dari alokasi 597.494 ha areal yang dialokasikan untuk perhutanan social di Sumatera Utara, capaian hingga saat ini terdapat 307 SK Perhutanan Sosial, dengan luasan 119.517,60 ha untuk akses Kelola 26.863 Kepala Keluarga, dengan jumlah 521 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai unit-unit bisnisnya.

KUPS sebagai unit bisnis dari Kelompok Perhutanan Sosial (KPS), diharapkan dapat menjadi motor keberlanjutan perhutanan social, namun hingga saat ini, tantangan yang dihadapi KUPS seperti belum adanya standarisasi produk, pembuatan produk yang berkesinambungan dan berkelanjutan serta kendala strategi pemasaran dari produk itu sendiri, menjadikan produk KUPS tidak berkembang, sehingga perlu dilakukan kajian rantai nilai (value chain) dan pemasaran terhadap produk-produk KUPS di provinsi Sumatera Utara sebagai kajian untuk mengakselerasi pengembangan dan pemasaran produk-produk KUPS di Sumatera Utara.

Unduh PDF untuk informasi lebih lengkap.