Tentang Program

Pada tanggal 3 Juli 2024, Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia menandatangani dan mengumumkan perjanjian TFCCA (Tropical Forest and Coral Reefs Conservation Act) senilai US$35 juta. TFCCA merupakan pengalihan utang pertama yang mencakup konservasi  terumbu karang. Conservation International/Konservasi Indonesia dan The Nature Conservancy/Yayasan Konservasi Alam Nusantara masing-masing menyumbang tambahan US$3 juta dan US$1,5 juta. Program TFCCA  bekerja untuk melestarikan kawasan konservasi, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam, dan mendukung pengembangan mata pencaharian berkelanjutan bagi masyarakat yang bergantung pada ekosistem terumbu karang.

Lokasi

Program ini diprioritaskan untuk Kawasan Segitiga Karang Dunia yang ada di tiga bentang laut:

Bentang Laut Sunda Kecil
Mencakup Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Bentang Laut Banda
Mencakup Provinsi Maluku, Sulawesi Tenggara, sebagian Provinsi Maluku Utara (Kabupaten Taliabu dan Sula dan perairan sekitarnya), sebagian Sulawesi Tengah (yang berada di Laut Banda dan Laut Maluku), dan sebagian Sulawesi Selatan (yang berada di Laut Flores & Teluk Bone).

Bentang Laut Kepala Burung
Mencakup Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua.

Ruang Lingkup Kegiatan

Pembentukan, perlindungan, restorasi, dan pengelolaan kawasan konservasi.

Pengembangan dan implementasi sistem pengelolaan dan praktik-praktik pengelolaan ekosistem berbasis ilmiah.

Pelatihan untuk meningkatkan kapasitas ilmiah, teknis, dan manajerial individu/organisasi.

Penelitian bioprospeksi untuk pengembangan obat-obatan dan tujuan-tujuan lainnya.

Dukungan bagi mata pencaharian berkelanjutan masyarakat yang bergantung pada ekosistem terumbu karang dan ekosistem terkait.

Peluang

Meningkatkan kesehatan dan perbaikan ekosistem terumbu karang berbasis ilmiah.

Mendorong upaya pelestarian spesies laut terancam punah, langka dan dilindungi.

Mendorong praktik-praktik pengelolaan ekosistem terumbu karang berbasis kearifan lokal.

Mendukung pengembangan mata pencaharian masyarakat yang ramah terumbu karang.

Meningkatkan kapasitas dan keterlibatan masyarakat dalam upaya pengelolaan kawasan konservasi.

Mendukung pencapaian target kawasan konservasi 30x45 dengan meningkatkan efektivitas pengelolaan serta mendorong terbentuknya kawasan konservasi baru.

Mendorong lahirnya kebijakan terkait pengelolaan terumbu karang yang dirumuskan berbasis sains dan data ilmiah.

Mitra Kolaborasi