SK Hutan Desa Diharapkan Jadi Tahapan Menuju Pengesahan Hutan Adat Papua
Pengakuan hutan desa dan hutan adat sangat dibutuhkan oleh masyarakat adat Papua sebagai identitas jati diri, sekaligus sumber penghidupan.
JAKARTA, 9 Agustus 2024 – Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengelolaan hutan desa/kampung kepada beberapa perwakilan masyarakat adat dalam Festival LIKE 2 yang diadakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hari ini. Salah satu masyarakat adat yang menerima SK tersebut, Dance Kasmiya, yang merupakan warga Desa Wamargege dan juga perwakilan dari masyarakat adat Sub-Suku Yaben di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, mengaku senang dengan dikeluarkannya SK Hutan Desa tersebut.
"Saya mewakili warga Distrik Konda, Sorong Selatan, sudah siap untuk mengelola hutan desa, melestarikannya, dan mengembangkannya. Kami senang dan akan melindungi hutan kami dari ancaman-ancaman dari luar, serta mengolahnya dengan baik agar bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat setempat," ungkap Dance di Jakarta.
Dance menambahkan, pengakuan hutan desa dan hutan adat sesungguhnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat adat sebagai identitas jati diri, sekaligus sumber penghidupan yang mencakup hutan sebagai tempat berburu dan meramu, tempat memancing ikan, hingga sebagai sumber air.
Direktur Program Papua Konservasi Indonesia (KI) Roberth Mandosir menilai bahwa penyerahan SK Hutan Desa dari Presiden Jokowi dapat dijadikan sebagai tonggak pencapaian bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Papua, khususnya di Konda, Sorong Selatan, yang selama ini telah didampingi oleh KI dalam memetakan wilayah hutan adat mereka.
“Penyerahan SK ini menjadi tonggak pencapaian (milestone) bagi masyarakat hukum adat di Konda untuk mendapatkan pengakuan dalam pengelolaan kawasan hutan dan memotivasi MHA melanjutkan proses selanjutnya yang diidamkan para pihak, yaitu Hutan Adat, sesuai Peraturan Menteri LHK (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Perhutanan Sosial serta aturan-aturan turunan tentang hutan adat dan masyarakat adat,” kata Roberth.
Terlebih, imbuh dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat kepada empat sub-suku di Distrik Konda pada Juni lalu.
"Artinya selain Hutan Desa, dari sisi kebijakan nasional, Hutan Adat juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang secara aturan tertuang di tingkat provinsi/kabupaten, seperti yang ada di Distrik Konda, Sorong Selatan. Pemkab pun sangat mendukung dan ini bisa menjadi pembelajaran bagi kabupaten lain, khususnya di wilayah Papua Barat Daya," tutur Roberth.
South Sorong Field Coordinator Konservasi Indonesia (KI) Raimer Helweldery menambahkan, KI telah menyelesaikan pemetaan partisipatif Masyarakat Hukum Adat di Distrik Konda, melalui Free, Prior, Informed, Consent (FPIC), in depth interview hingga geotagging, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk pengelolaan hutan berbasis MHA.
"Setelah proses panjang sejak 2022 hingga 2023, bersama masyarakat, kami berhasil menyelesaikan pemetaan wilayah adat di Distrik Konda. Dengan demikian dipastikan tidak ada konflik dan juga data yang disajikan itu clean and clear. Empat syarat utama untuk mengusulkan Hutan Adat di Distrik Konda sudah dilengkapi sehingga proses Hutan Adat juga sedang berjalan. Wilayah adat yang sudah mendapat SK Bupati juga telah didaftarkan oleh MHA terkait ke Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Saat ini kami tinggal menunggu verifikasi dan validasi dari KLHK,” imbuh Raimer. KI, kata dia, berharap penantian penetapan status Hutan Adat di Distrik Konda kelak berbuah manis dari pemberian SK Hutan Desa hari ini sebagai capaian awal.
Adapun, Sekretaris Kantor Wilayah Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Papua, Hasbullah Halil, menilai tidak lazim jika terdapat dua surat keputusan dalam satu objek yang sama. Hasbullah menilai, seharusnya penetapan status Hutan Desa di Distrik Konda menunggu verifikasi dan validasi usulan Hutan Adat yang sudah lebih dahulu mendapatkan rekognisi dari pemerintah daerah setempat.
Namun demikian, Hasbullah memaklumi proses penetapan Hutan Adat yang menyita waktu lebih panjang, sehingga status Hutan Desa yang ada di dalam Distrik Konda diterbitkan lebih dulu. "Setelah ini, pemerintah harus tetap bisa memegang komitmennya terhadap Hutan Adat jika keseluruhan proses dinyatakan lolos," ungkapnya.
Tentang Konservasi Indonesia - Konservasi Indonesia (KI) merupakan yayasan nasional yang bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan di Indonesia. KI percaya pentingnya kemitraan multi pihak yang bersifat lintas sektor dan yurisdiksi untuk mendukung pelestarian lingkungan di Indonesia. Bermitra dengan Pemerintah dan para mitra, KI merancang dan menghadirkan solusi inovatif berbasis-alam, serta pendekatan strategi pengelolaan bentang alam dan bentang laut yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk menghasilkan dampak positif dalam jangka panjang bagi masyarakat dan alam Indonesia. Informasi lebih lanjut: www.konservasi-id.org