BLUE HALO S

Pilar kebijakan dan kapasitas kelembagaan 

Pilar kebijakan dan kapasitas kelembagaan mendukung Pemerintah Indonesia dalam harmonisasi kebijakan dan regulasi tentang konservasi kelautan, perikanan, dan pembangunan maritim lainnya, agar pengelolaan laut terpadu dapat terwujud sekaligus meningkatkan lingkungan yang kondusif untuk pembiayaan dan investasi kelautan yang berkelanjutan.

Salah satu tujuan utama pilar kebijakan dan kapasitas kelembagaan adalah mendukung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam menyusun dan mengawal rancangan peraturan kepresidenan dan pembiayaan campuran. Jika disetujui, peraturan kepresidenan akan mengotorisasi pembiayaan campuran untuk dialokasikan kepada kebutuhan perekonomian biru Indonesia, seperti pemantauan dan penegakan Kawasan Konservasi Laut yang lebih baik.

Alur waktu peraturan kepresidenan

Selain itu, tim yang bekerja pada pilar ini bertugas mengkaji dan merumuskan komentar dan masukan kepada regulasi lainnya terkait kelautan dan perikanan. Tim kebijakan juga berkolaborasi dengan mitra pemerintahan kami di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian dan Badan lainnya untuk memastikan agar kegiatan Blue Halo S selaras dengan Prioritas Nasional.