Sorong Selatan Resmi Akui Masyarakat Adat dan Wilayah Adat

Setelah tiga tahun menginginkan hak atas pengelolaan hutan secara mandiri dan lestari, masyarakat adat di Distrik Konda akhirnya mendapatkan pengakuan atas wilayah adat mereka seluas lebih dari 40ribu hektare.


TEMINABUAN, SORONG SELATAN, 6 JUNI 2024 Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat kepada empat sub-suku yang bernaung di wilayah Distrik Konda, Sorong Selatan, hari ini.

Previous
Previous

Peneliti Memetakan 43 Area Penting Hiu dan Pari di Indonesia

Next
Next

BIRU: Kolaborasi Multi-Pihak untuk Dukung Misi Pembangunan Ekonomi Biru dan Hijau Indonesia