Pada tanggal 30 Januari 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Penuh Ikan Hiu Berjalan (Hemiscyllium spp.). Status perlindungan penuh ini berlaku untuk seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya.
Keputusan Menteri (Kepmen) ini lahir karena menilai bahwa 6 dari 9 genus hiu berjalan yang ada di dunia, tersebar di Indonesia, tepatnya di Halmahera, Raja Ampat, Teluk Cendrawasih, Fakfak, Kaimana, Jayapura dan Aru. Dari 6 spesies tersebut, 2 spesies masuk ke dalam kategori hampir terancam (Near Threatened); 3 spesies dikategorikan rentan (Vulnerable), serta 1 spesies memiliki kategori sedikit perhatian (Least Concern).
Sejak ditetapkan, Kepmen ini direncanakan akan mulai disosialisasikan secara menyeluruh dan kontinyu kepada seluruh pemangku kepentingan yang ada di tingkat nasional hingga ke tingkat tapak. Momentum sosialisasi ini akan dimulai dengan sebuah Seminar Internasional; Perlindungan Hiu Berjalan Di Indonesia tanggal 6 April 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Bersama Konservasi Indonesia.