Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Selat Bunga Laut di Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang ditetapkan melalui SK Menteri Kelautan dan Perikanan No. 22/Kepmen-Kp/2018, mencakup 129.566 hektar ekosistem laut penting. Kawasan ini memiliki nilai strategis ganda: konservasi biodiversitas dan potensi ekonomi signifikan, terutama dari pariwisata bahari.
Secara khusus, KKP Selat Bunga Laut diakui secara global sebagai destinasi selancar (surfing) kelas premium, yang menarik kunjungan wisatawan domestik dan internasional. Potensi ini merupakan peluang besar untuk mendanai pengelolaan KKP secara berkelanjutan.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan kawasan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan dukungan Konservasi Indonesia (KI), sedang dalam proses membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan KKP. Salah satu mandat utama BLUD adalah mengembangkan mekanisme pendanaan berkelanjutan. Hasil penilaian efektivitas pengelolaan KKP sebelumnya merekomendasikan perlunya diversifikasi sumber pendanaan di luar APBD.
Sejalan dengan hal tersebut, mekanisme pembiayaan berbasis pengguna (user-based financing) melalui penetapan surf fee diidentifikasi sebagai instrumen yang paling potensial. Namun, agar kebijakan ini efektif, dapat diterima oleh pengguna (wisatawan), dan memberikan manfaat nyata bagi konservasi serta masyarakat, penetapan tarifnya harus didasarkan pada data yang kuat.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah studi komprehensif untuk mengukur kesediaan membayar (Willingness to Pay – WTP) dari para pengguna jasa wisata selancar. Studi ini krusial untuk merancang skema surf fee yang adil, transparan, dan dapat diimplementasikan secara efektif oleh BLUD.
Unduh PDF untuk informasi lebih lengkap.






